Serba-serbi Transformasi Sistem Kesehatan : “Puskesmas Pembantu Dalam Integrasi Layanan Primer”
Artikel berseri tentang "Transformasi Sistem Kesehatan"
Kanal-Kesehatan.com – Salah satu perubahan besar pada implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah pada Puskesmas Pembantu (Pustu), yang di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut sebagai Unit Kesehatan di Desa/Kelurahan. Jumlah tenaga kesehatan di Pustu minimal terdiri dari 2 orang yaitu seorang bidan dan seorang perawat. Disamping itu tiap Pustu juga ada 2 orang kader senior. Sementara itu tugasnya juga banyak berubah, selain jenis pelayanan yang bertambah, jam hari buka menjadi tiap hari, tugas lainnya adalah pemberdayaan masyarakat, yaitu membina posyandu dan kunjungan rumah. Direncanakan setiap desa/kelurahan harus ada Unit Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan ini.

Gambar 1. Unit Kesehatan Tingkat Desa / Kelurahan
Secara ringkas perubahan besar yang terjadi pada Puskesmas Pembantu yang telah melaksanakan ILP ddibandingkan sebelum pelaksanaan ILP adalah sbb.”

Dengan demikian praktis kegiatan pelayanan kesehatan di tingkat desa seperti pembinaan posyandu, kunjungan rumah, skrining tertentu, telah dilakukan oleh Pustu. Dikaitkan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang Kesehatan, yang mencakup seluruh kelompok umur, maka ada kelompok umur yang belum dijangkau yaitu:
Anak sekolah, karena pada saat pelayanan di posyandu, anak sekolah berada di sekolah/madrasah masing-masing Usia dewasa, karena pada saat posyandu buka, mereka sedang bekerja di tempat kerja.
Untuk dua upaya terkait usia sekolah dan usia dewasa ini (Upaya Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Upaya Kesehatan Kerja) bisa menjadi fokus kerja Puskesmas, karena sifatnya yang lintas desa. Dengan demikian perbedaan jejaring layanan Puskesmas antara sebelum dan sesudah ILP dapat dilihat pada baagan berikut.
Dulu pembinaan Posyandu dilakukan oleh Puskesmas, tetapi kini tugas itu dibebankan ke Pustu, dengan demikian pola pembinaan lebih intensif, karena bisa lebih sering karena lebih dekat. Dengan demikian Puskesmas bisa lebih focus untuk meningkatkan UKS/M (Upaya Kesehatan Sekolah/Madrasah) dan UKK (Upaya Kesehatan Kerja).
Sisi positif lainnya adalah soal akses. Bila setiap desa memiliki Pustu, maka akses layanan professional oleh tenaga Kesehatan menjadi lebih dekat, dulu harus ke Puskesmas di Tingkat kecamatan, sekarang cukup ke Pustu di desa masing-masing. Kondisi ini tentu akan mempengaruhi pola pelayanan Kesehatan. Beberapa Puskesmas yang telah melaksanakan ILP menyatakan bahwa setelah menjalankan ILP ini, kunjungan Pustu jauh meningkat, sementara kunjungan Puskesmas cenderung turun karena sudah dilayani di Pustu.
Namun apa perlu setiap desa ada Pustu? Desa di Indonesia sangat bervariasi jumlah penduduknya. Hasil analisis dari Potensi Desa 2021 menunjukkan bawah median jumlah penduduk di Provinsi Aceh adalah 656 orang/desa, sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat sebesar 5.114 orang/desa. Jadi untuk Provinsi Jawa Barat layak bila tiap desa ada Pustunya, sementara di Provinsi Aceh mungkin 1 Pustu bisa meliputi 5-6 desa.
Penulis : Trihono





