BIjakkah Umroh (Indonesia) Di Era Covid-19

# Kualifikasi Kondisi berada dalam Kewenangan Presiden
# Ada Sunnah Rasullullah SAW dalam p eristiwa Wabah
# Tugas mulia ummat sebagai Khalifah dan Rahmatan lil’alamiin
# 3 jamaah umroh positif Covid-19 Penulis : Dr.H.Abidinsyah Siregar (Mantan Komisioner KPHI)*
Banyak anggota/kalangan masyarakat mempertanyakan terkait kebijakan Kementerian Agama menerima kesempatan umroh yang dibuka oleh Kerajaan Arab Saudi mulai 1 November 2020 kemarin.
Hal itu dipertanyakan karena masih belum terkendalinya kasus pandemic Covid-19 di Indonesia, bahkan trennya pertambahan kasus masih tinggi dengan pertambahan harian diatas 4.000 kasus dan kematian diatas 100 orang.
Sementara itu B apak Presiden Jokowi terus mengingatkan untuk lebih serius menghadapi Covid-19 dan minta penanganan yang terorganisir, termasuk mempersiapkan Vaksin dan Vaksinasi. Beliau tidak ingin ribut seperti apa yang terjadi dengan UU (OBL) Cipta Kerja.
Kemarin, minggu 1 November 2020 pukul 18.22 Waktu Jeddah (22.22 WIB) dengan pesawat Saudia Airlines 2 24 orang jamaah Umroh Indonesia mendarat di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, Arab Saudi. Mereka jamaah umroh Pertama Indonesia dimasa Pandemi. Di bandara Jeddah, jamaah menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan keaslian hasil laboratorium PCR/swab. Selanjutnya pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi.
Kemudian jamaah diberangkatkan dengan bus menuju ke Makkah, setiap bus dibatasi kapasitas maksimal 40% (artinya jika ada 40 Kursi bus kapasitas normal, hanya diisi 16-20 orang dengan berjarak). Di dalam bus ada pemandu asal Saudi yang sekaligus mengawasi.
Di Makkah jamaah Umroh Indonesia ditempatkan pada 2 Hotel bintang 5. Kedua hotel dekat dengan Masjidil Haram. Selama 3 (tiga) hari pertama, seluruh jamaah dalam status Karantina Mandiri dan dilarang keluar dari kamar.
Dr.Amr Al Maddah, Kepala Perencana dan Petugas Strategi Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi yang dikutip Arab News (Jumat 2 Oktober) menyatakan pengaturan ketat dimaksud demi menjamin kesehatan para jamaah umroh.
Proses Umroh Hanya 3 Jam Dan Umroh Kedua Setelah 14 Hari
Setiap jamaah, saat waktu giliran tiba di hari ke-3 setelah menjalani karantina mandiri di hotel, diberi kesempatan melaksanakan prosesi umroh dalam 3 (tiga) jam (selama ini prosesi berlangsung 6-8 jam dari awal hingga akhir).
Selanjutnya jamaah mendapat kesempatan 2 (dua) kali umroh setelah 14 hari sejak umroh yang pertama. Tidak diperkenankan Umroh berulang-ulang, hal itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada jamaah umroh lainnya.
Pengajuan jadwal umroh menggunakan aplikasi eatmarna. Jika disetujui baru jamaah berkumpul ditempat yang telah ditentukan. Setelah menjalani umroh yang pertama, jamaah yang telah mendaftar di jadwal kedua akan menjalani penilaian komprehensif. Kemudian, bila setujui jamaah boleh melakukan umroh untuk kedua kalinya pada hari ke-17, setelah Umroh pertama di hari ke-3 selama di Arab Saudi.
Dr.Amr Al Maddah mengatakan sudah ada 35.000 permintaan untuk pelaksanaan umroh. Setiap harinya area triase di sekitar Makkah menerima 6.000 jemaah umrah. Mereka dibagi dalam enam waktu. 1000 jamaah umroh diberi kesempatan 3 jam untuk menyelesaikan prosesi umroh yang didampingi petugas Arab Saudi.
Indonesia mendapat kuota 1.000 perhari yang diterbangkan dari 4 bandara (Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar) dengan Saudia Airlines.
Keputusan Menteri Agama No.719 Tahun 2020 Tentang PPPIU (Umroh)
Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2020, hanya beberapa hari sebelum Jamaah berangkat 1 November.
Kepmenag (KMA) tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai syarat jamaah, protokol kesehatan, kuota, sampai urusan biaya umrah yang telanjur disetor ke pihak travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurrahman menyatakan, regulasi protokol umrah di tengah pandemi sudah dibahas dengan pihak terkait. Termasuk travel umrah, Kemenkes, Kemenhub, dan satgas Covid-19. ”Semua pihak harus memahami regulasinya,” katanya.
Tentu untuk mempersiapkan fisik dan mental memenuhi ke 3 kewajiban jamaah umroh tersebut yang merupakan Normal/Adaptasi Baru bukan mudah dan sebentar jadi. Sementara itu kesempatan Umroh hanya bisa 1 (satu) kali dan tuntas dalam 3 (tiga) jam.
Sejauhmana pemahamannya terhadap apa yang dimaksud dengan Protokol menjadi kunci sukses. Protokol adalah perjanjian berupa aturan/standard yang harus dipatuhi dan diikuti secara seksama dan disiplin.
Dengan Protokol Kesehatan, maka masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain termasuk dalam pandemik Covid-19.
Adaptasi Normal Baru Dalam Kebijakan UU No.8 Tahun 2019
Terdapat sejumlah amanat dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pengganti UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Perlu diketahui pengejawantahan UU No.13 Tahun 2008 (dengan pengawasan KPHI selama tahun 2013-2019) telah memberikan banyak kemajuan fundamental penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Perubahan dan penggantian menjadi UU No.8 Tahun 2019 ditengarai proses legislasinya “melompat” tanpa proses pematangan, karena berbeda dengan konsep yang disosialisasikan.
Didalam UU No.8 Tahun 2019 banyak perintah baru berupa regulasi dibawah kendali operasional Menteri (Agama), namun lembaga pengawasan otonom/mandiri dibawah Presiden untuk mengawasi Akuntabilitas pelayanan kepada Jamaah yaitu Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) justru dihilangkan dan tanpa pengganti
Penyelenggaraan Umroh yang diselenggarakan dalam masa Pandemi Covid-19, tentu perlu persiapan dengan “kehatian-hatian yang serius”. Dan yang pasti ada kondisi yang tidak biasa, yang perlu di-antisipasi secara cerdas.
Untuk mengantisipasi penularan/infeksi virus dan dampaknya, maka rujukan konsep dan tindakan harus mengacu kepada Standarisasi WHO sebagaimana dimaksud pada pasal 77 ayat (2). Disamping pengaturan pembimbing dan pendamping jamaah yang juga diatur. Disamping itu jika Pemerintah membutuhkan mitra Kelompok Bimbingan (KBIH/U), harus terlebih dahulu melakukan Akreditasi (Pasal 54).
Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (4) tersebut ditetapkan oleh Presiden.
Plt.Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kemenag, Oman Oratmangun menegaskan bahwa “Menteri Agama sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya”.
Saat tulisan ini menjelang rampung, dari Jeddah dikhabarkan bahwa Komisi Haji Konjen RI J eddah, Endang Jumali membenarkan kabar ada 3 (tiga) jamaah umroh Indonesia yang d inyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab ulang di Arab Saudi.
T entu perlu dilakukan TRACING, karena seluruh jamaah menjadi suspek/dicurigai telah tertular. Protap berikutnya, semua Jamaah setiba di Indonesia tidak boleh bertemu keluarga, tetapi wajib mengikuti prosedur Isolasi/Karantina yang diawasi Kementerian Kesehatan selama 14 hari.
Apakah Umroh Saat Pendemi Covid-19 Masuk Kondisi Darurat
Ini perlu dijawab dan terjawab dengan cerdas. Kondisi dunia yang masih dalam tren pandemic yang eskalatif, dimana kasus terkonfirmasi terus melaju mendekati 49 juta kasus dengan kematian lebih dari 1,2 juta. 12,5 juta terinfeksi aktif, 90.000 orang status kritis.

Gambar : Keadaan Kasus/Mati/Sembuh Covid-19 di Saudi Arabia, Indonesia da Dunia hingga 5 November jam 17.00 GMT (WHO update)
Demikian pula halnya dengan Indonesia dengan pertambahan kasus naik lagi diatas 4.000 sehingga kini mencapai 425.796 kasus terkonfirmasi dengan tingkat kesembuhan 83,9%.
Per 5 November yang masih dalam perawatan sebanyak 54.190 kasus. Kematian sudah lebih
14.300 orang (3,35%), dengan pertambahan perhari naik-turun sekitar 100 orang, yang cukup tinggi dibanding Negara serumpun Asia Tenggara dan Asia Timur.
Arab Saudi, saat ini kasus kumulatif sejak februari 2020 berjumlah hampir 350.000 kasus, dengan total kematian 5.489 orang (1,56%). Tingkat kesembuhan 96,2 %.
Jika melihat grafik kasus harian di Arab Saudi, maka puncak tertinggi kasus terjadi pada 11 Juli dengan jumlah kasus pada saat itu mencapai 61.901 kasus. Sejak itu terus menurun secara tajam hingga hari ini tinggal 7.871 kasus masih dalam perawatan.
Penurunan yang konsisten lebih dari 3 (tiga) minggu mengindikasikan bahwa Pandemi Covid-19 di Arab Saudi sudah terkendali. Sekalipun belum sama sekali hilang dari Saudi.
Indonesia tentu masih berjuang keras mencapai kondisi Covid-19 yang terkendali.

Grafik kasus aktif covid 19 di Arab Saudi dan Indonesia hingga 4 Nov 2020 (WHO)
Bagaimanakah Indonesia Menyikapi penyelenggaraan umroh dalam situasinya yang belum terkendali. Pemerintah masih kerja keras untuk mencapai kualifikasi Covid-19 sudah terkendali dengan berbagai upaya dan pengorganisasian agar mencapai puncak tertinggi kasus terkonfirmasi dan setelahnya diharapkan jumlah harian aktif menurun secara konsisten selama lebih dari 3 (tiga)minggu
Ummat Islam perlu memikirkan dan menjawab dengan sabar dan ikhlas.
Pesan Rasulullah SAW Saat Terjadi Wabah merujuk pada kejadian wabah tahun pada tahun ke-8 Hijriyah atau abad ke-7 Miladiyah (Tahun 632 H) saat masyarakat dan pemerintah terbelah pada sikap bingung menghadapi wabah maka sahabat nabi mengingatkan akan pesan Rasulullah Rasulullah Muhammad SAW “Jika engkau mendengar wabah melanda suatu negeri jangan memasukinya, tetapi jika wabah itu menyebar di suatu tempat sedang engkau berada didalamnya jangan tinggalkan tempat itu” dikutip dari hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
Seorang Sosiolog Amerika yang juga seorang influencer global dari Rice University, Houston Texas, Prof.Craig Considine, pada tulisannya dalam Newsweek Maret 2020, sangat mengagumi kecerdasan Nabi Muhammad SAW dalam merespons wabah Opininya meluas keberbagai media global seperti New York Times, CNN, Al-Jazeera, Newsweek, BBC, CBS News, Washington Post, France-24, Toronto Star dan banyak lagi, membuat kejutan dunia dengan artikel berjudul, “Can the Power of Prayer Alone Stop a Pandemic like the Coronavirus? Even the Prophet Muhammad Thought Otherwise” Dalam bahasa kita, kira-kira artinya “Bisakah Kekuatan Doa Sendiri Menghentikan Pandemi seperti Coronavirus? Bahkan Nabi Muhammad Berpikir sebaliknya”.
Prof.Craig bertanya “Apakah Anda tahu siapa lagi yang menyarankan kebersihan dan karantina yang baik selama pandemi?,”.
Dijawabnya sendiri “Muhammad, Nabi umat Islam, lebih dari 1.300 tahun silam”. Nabi Muhammad katanya bukanlah seorang ahli tradisional dalam soal penyakit mematikan. Namun, tulisnya, “Nabi Muhammad telah menyampaikan nasihat yang sangat baik untuk mencegah dan memerangi perkembangan [penyakit mematikan] seperti Covid19″.
Masih mengutip hadits, Craig berkata: “Mereka yang telah terinfeksi penyakit menular, harus dijauhkan dari yang sehat”. Dikutip dari HR.Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah.
Beberapa hadist shahih yang bisa dijadikan sebagai hujjah dalam membimbing ummat untuk menghadapi wabah penyakit (dikutip dari beberapa sumber seperti DR.Agung Danarto, Suara Muhammadyah, 21 Maret 2020) antara lain sbb :
Bagaimanakah Sikap Ummat Dalam Penyelenggaraan Umroh?
Ummat tidak dalam Posisi dilemma. Umroh adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan setiap saat. Menjaga kesehatan dari Wabah adalah Wajib.
Kesabaran bagi mereka yang “terpaksa” di karantina disatu wilayah agar tidak keluar dan menularkan kepada yang lain (dipisahkan antara yang sakit/terinfeksi dan yang tidak terinfeksi), oleh Rasulullah Muhammad SAW (yang baru kita peringati maulid kelahirannya) dinyatakan pahalanya seperti syahid.
Islam melarang berbagai tindakan yang membahayakan fisik/badan atas nama pendekatan keagamaan sekalipun, sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 195) dan “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Mahapenyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 29).
Jika mengacu kepada kondisi Indonesia dimana kasus Pandemi Covid-19 nya belum terkendali dan dengan ditemukan adanya 3 orang jamaah umroh yang terinfeksi positif Covid-19, maka adalah bijaksana dan sejalan dengan dengan hadits Rasulullah Muhammad SAW agar kita bersungguh-sungguh dahulu mengatasi pandemik Covid-19 didalam negeri dan bekerjasama dalam upaya total untuk mengendalikan sebaran Covid-19.
Kita harus senantiasa mengingat bahwa Allah SWT memberikan akal dan pikiran bagi manusia sebagai khalifatullah fil ardhi dengan tugas mulia sebagai rahmatan lil’alamiin. Pada tempatnya menggunakan akal pikiran kita sebaik-baiknya agar kita tidak menyia- nyiakan pemberian Allah SWT.
Jakarta, 5 November 2020
*) Dr.Abidinsyah Siregar,DHSM,MBA,MKes : Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes/ Mantan Deputi BKKBN/ Mantan Komisioner KPHI/ Mantan Kepala Pusat Promkes Depkes RI/ Alumnus Public Health Management Disaster, WHO Searo, Thailand/ Mantan Ketua MN Kahmi/ Mantan Ketua PB IDI/ Ketua PP IPHI/ Ketua PP ICMI/ Ketua PP DMI/ Waketum DPP JBMI/ Ketua PP ASKLIN/ Penasehat BRINUS/ Penasehat Klub Gowes KOSEINDO/ Ketua IKAL FK USU/ Ketua PP KMA-PBS/ WaKorbid.Orbida dan Taplai DPP IKAL Lemhannas/ Pengasuh media sosial GOLansia.com dan Kanal-kesehatan.com