Kesiapan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Sehat Produktif, Aman Dari Covid-19

oleh: Bambang Setiaji*
Pandemi COVID-19 sudah memasuki bulan ke-4 sejak ditetapkan oleh WHO pada pertengahan Maret 2020. Kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi di Indonesia hingga awal Juni tahun 2020 ini sudah mencapai sekitar 26 ribuan kasus, sementara total kasus di dunia mencapai sekitar 6 jutaan kasus. Diperkirakan kasus COVID-19 ini akan terus berlangsung dalam beberapa bulan hingga tahunan sampai vaksin penyakit ini ditemukan.
Di Indonesia ada sekitar 110 kabupaten/kota belum ditemukan adanya kasus COVID-19. Pada kondisi daerah seperti ini, pemerintah dan masyarakatnya tetap harus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 agar daerah tersebut kasusnya tetap tidak ada.
Bagi daerah yang memiliki kasus COVID-19, pemerintah telah melakukan berbagai cara guna mencegah dan mengendalikan COVID-19 ini, mulai cara persuasif berupa penyampaian himbauan tertentu yang berupa ajakan kepada masyarakat seperti penggunaan masker, CTPS, social distancing, maupun secara koersif berupa larangan-larangan tertentu yang dituangkan dalam peratutan yang lebih mengikat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai zona tertentu mulai dari zona merah, kuning, biru dan zona hijau. Pemerintah juga telah melakukan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam mengurangi dampak COVID-19.
Dalam perkembangannya, dampak COVID-19 ini tidak hanya berpengaruh terhadap sektor kesehatan saja, tetapi juga sektor lainnya seperti pendidikan, pariwisata, sosial, bahkan yang terburuk adalah sektor ekonomi yang dapat menurunkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
WHO telah menganjurkan agar setiap negara dapat menerapkan suatu perubahan perilaku yang bisa beradaptasi dan hidup berdampingan dengan COVID-19 yang kita sebut sebagai The New Normal, dengan prasyarat tertentu. Pemerintah Indonesia telah mewacanakan juga untuk dapat mulai menerapkan new normal ini di daerah-daerah yang telah memenuhi syarat. Namun dalam perkembangannya, kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi hal tersebut masih terdapat perbedaan yang mendasar.
Secara umum new normal adalah era normal yang baru dimana masyarakat beradaptasi untuk mengubah pola hidup dengan menjalankan protokol kesehatan dan protokol lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan secara benar dan disiplin yang tinggi di saat kasus COVID-19 sudah mulai menurun dan melandai jumlahnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, setiap daerah pasti mempunyai kondisi jumlah kasus COVID-19 yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Disinilah pentingnya ilmu dan seni dalam penerapan new normal oleh tiap pemerintah daerah, agar pelaksanaanya bisa saling terintegrasi satu sama lain.
Prinsipnya new normal bisa mulai dilaksanakan secara efektif dan efisien pada kondisi kasus COVID-19 yang mulai menurun melandai dengan pertambahan kasus yang kecil. Jadi new normal sebaiknya dilakukan dengan cara yang normal sesuai prinsip tersebut di atas.
WHO menyampaikan beberapa persyaratan dalam penerapan The New Normal, yaitu:
- Penularan penyakit terkendali
- Sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak
- Risiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo
- Sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, Risiko mengimpor kasus baru dapat dikelola
- Masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di The New Normal.
Sebagai contoh, Spanyol akan menerapkan the new normal pada Juni 2020. Beberapa aturan yang diberlakukan adalah penerapan jarak sosial pada badan usaha seperti hotel. Kemudian membuka sekolah secara perkala, dalam arti tidak semua sekolah langsung dibuka secara bersamaan. Kemudian, badan usaha seperti restoran dapat mulai membuka tokonya, tetapi batas tamu tidak boleh lebih dari 30 persen. Ini berlaku juga untuk tempat-tempat ibadah dan bioskop. Penerapan jarak dua meter juga akan diterapkan pada toko-toko.
Jadi pada dasarnya penerapan New Normal itu harus ada prasyarat kesiapan pemerintah dan kesiapan masyarakatnya.
Menurut Dr. Mike Ryan Direktur Eksekutif Program Darurat WHO untuk menjalankan The New Normal ini sangat penting untuk masyarakat mendapatkan edukasi dan berkomitmen. Apalagi ini terkait mengubah perilaku sekarang dan di masa mendatang, khususnya terkait perilaku mengenakan masker, batasan interaksi sosial di tempat umum, dan hidup bersih seperti menjaga kebersihan termasuk mencuci tangan.
Sehubungan dengan penerapan new normal ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol kesehatan New Normal melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Protokol kesehatan ini dibuat didasari atas pemikiran bahwa tempat kerja dan pekerja, baik formal maupun tidak formal sangat besar perannya dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Disisi lain, perputaran ekonomi yang sebagian besar berasal dari dunia kerja harus tetap berjalan di saat COVID-19 ini. Oleh sebab itu dalam New Normal perlu penata kelolaan tempat kerja yang sehat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan tersebut di atas. Diperkirakan ada 4 (empat) provinsi di Indonesia akan mulai melakukan persiapan menuju New Normal, yaitu provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo, yang selanjutnya akan diikuti oleh 25 kabupaten/kota lainnya.
Bagaimana Kesiapan Masyarakat dalam New Normal ?
Berdasarkan hasil studi terkait ketaatan masyarakat dalam PSBB, dapat disampaikan sebagai berikut: Hasil studi yang dilakukan oleh tim Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Balitbangkes Kemkes RI pada bulan Mei 2020 tentang Determinan Sosial dan Perilaku terkait PSBB dalam Pencegahan Penularan COVID-19 di Jabodetabek, menunjukan bahwa Sebagian besar responden menjawab dengan benar pertanyaan mengenai kebijakan PSBB terkait bekerja di rumah (82,6%), belajar di rumah (99,8%) dan pembatasan beribadah di tempat ibadah (90,7%), penetapan waktu psbb (70,3%), larangan mudik (75,7%), pelarangan moda umum mengaku hingga penuh (94,9 %).
Hal ini menunjukkan sebagian besar responden memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar mengenai PSBB. Masih terdapat responden yang memiliki persepsi tidak mendukung dan ragu-ragu terhadap kebijakan PSBB sebesar 5 persen. Alasan tidak mendukung dan ragu-ragu terhadap kebijakan PSBB paling banyak yaitu karena alasan harus bekerja dan merasa PSBB tidak efektif. Untuk Perilaku terkait PSBB sebagian besar memiliki perilaku patuh PSBB yaitu selalu bekerja/ belajar di rumah (65%), selalu ibadah di rumah (93,2%), tidak bepergian ke luar kota (95,4%), selalu jaga jarak di angkutan umum (90,3%). Perilaku taat PSBB lebih banyak dilakukan oleh responden dengan latar belakang sosial ekonomi yang baik dan tinggal di perkotaan.
Selanjutnya hasil studi yang dilakukan oleh Saiful Munjani tentang Wabah Covid-19: Sikap Atas Kebijakan dan Kondisi Ekonomi Warga Temuan Survei Nasional (updated 9-12 April 2020), menyatakan bahwa 75% warga secara nasional aware dengan PSBB, warga secara umum setuju dengan semua pengaturan dalam PSBB, tapi ada variasi cukup signifikan antara komponen pengaturan. Yang paling banyak mendapatkan dukungan adalah pengurangan penumpang mobil pribadi (86%), dan yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah sepeda motor tidak boleh membonceng (63%) dan tidak boleh ojeg online membawa penumpang orang (66%). Artinya, ada 34- 37% yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng.
Selanjutnya studi yang dilakukan oleh Iwan Ariawan tentang Social Distancing Policy in Indonesia : will it have any impact to covid 19 epidemic ? menyatakan bahwa Social distancing policy has a significant effect in reducing population mobility in Indonesia, There is a correlation between decreasing of population mobility and decreasing the spreading of Covid-19 infection in Indonesia, Social distancing policy at national can not be reduced yet since Indonesia has not reached effective reproduction number of Covid 19 cases below one for 14 days.
Berdasarkan hasil telaahan dan beberapa studi terkait hal di atas, dapat disampaikan bahwa Masyarakat (di tatanan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat ibadah), belum sepenuhnya siap dalam penerapan new normal, terutama terkait disiplin dalam penerapan PHBS seperti penggunaan masker, social distancing (jaga jarak min 1 meter) dan CTPS. Dalam mewujudkan kesiapan masyarakat tersebut memerlukan prasyarat tertentu diantaranya adalah kesiapan berupa contoh panutan masyarakat dari tokoh formal maupun tokoh informal, kesiapan menjalankan protokol yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya protokol kesehatan, protokol area dan transportasi publik, protokol area institusi pendidikan, protokol komunikasi publik, dan protokol lainnya.
Dalam penerapan new normal, Perilaku Hidup Sehat masyarakat perlu terus dibudayakan dan terus didisiplinkan terutama perilaku hidup sehat terkait penggunaan masker, social distancing (jaga jarak min 1 meter) dan CTPS. Perilaku Hidup Sehat tersebut perlu terus di budayakan di semua tananan baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat umum. Selain itu dalam penerapan new normal perlu didukung kesiapan sumber daya, tidak hanya kesiapan masyarakatnya saja, tetapi juga kesiapan para tokoh formal maupun tidak formal sebagai panutan masyarakat yang positif, juga kesiapan dalam menjalankan semua protokol yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak kalah pentingnya dalam penerapan new mormal adalah sosialisasi dan edukasi secara masif dan terpadu terkait tata kelola masyarakat dalam kehidupan new normal perlu terus disampaikan diberbagai kesempatan dengan cara yang lebih mudah dimengerti bagi masyarakat awam. Perkuat keterlibatan RT/RW dan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh informal lainnya di lingkungan tempat tinggal menjadi penting untuk membatasi mobilitas masyarakat dan pengawasan lingkungan sosial di sekitar tempat tinggal.
Akhirnya, semoga masyarakat dapat berdamai atau hidup berdampingan dengan COVID-19, dan mulai memasuki tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal. Sehat Produktif, Aman dari COVID-19 yang segera akan diterapkan di Indonesia. Aamiin YRA.
Bambang Setiaji (Bamse)
email: setiajiresty@gmail.com
*)Founder Mentari 54/ Facilitator in Community Empowerment/ Health Promotor Specialist/ Lecturer and Observer of Public Health/ Publich Health Expert/ Research and Development Center for Public Health Effort
We are not All in the Same Boat, but We All in the Same Storm
New Normal, Started in the Normal Way
Set Our Vision for a Common Goal
Together We Can
We are New Players, in a New Normal