Pemain Baru Ditatanan Kehidupan Baru (New Normal) Tetap Sehat Produktif, Aman dari Covid-19

Kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi di Indonesia hingga akhir bulan Mei tahun 2020 ini sudah mencapai sekitar 23 ribuan kasus, sementara total kasus di dunia mencapai sekitar 5,5 jutaan kasus. Diperkirakan kasus COVID-19 ini akan terus berlangsung dalam beberapa bulan hingga tahunan sampai vaksin penyakit ini ditemukan.
Pemerintah sudah melakukan berbagai cara guna terus menekan penambahan jumlah kasus COVID-19 ini. Dimulai dengan cara persuasif berupa penyampaian himbauan tertentu yang berupa ajakan, maupun secara persuarsif yang berupa larangan-larangan tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Di berbagai daerah, keterlibatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 juga sudah dilakukan dengan berbagai pendekatan lokal seperti Desa/RW/RT Siaga COVID-19, dan lain-lain.
Beberapa daerah di Indonesia hingga saat ini ada yang kasus COVID-19 nya masih nol. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah setempat dapat terus melakukan upaya pencegahan dan pengendalian agar COVID-19 tidak menular ke daerahnya.
Sementara bagi sebagian besar daerah-daerah di Indonesia, yang kasusnya masih terus ada hingga ditemukannya vaksin penyakit ini. Masyarakatnya diharapkan dapat ‘berdamai’ atau hidup berdampingan dengan COVID-19, dan mulai memasuki tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal.
Secara umum new normal adalah era normal yang baru dimana masyarakat beradaptasi untuk mengubah pola hidup dengan menjalankan protokol kesehatan dan protokol lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dilakukan secara benar dan disiplin yang tinggi di saat kasus COVID-19 sudah mulai menurun dan melandai jumlahnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, setiap daerah pasti mempunyai kondisi jumlah kasus COVID-19 yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Disinilah pentingnya ilmu dan seni dalam penerapan new normal oleh tiap pemerintah daerah, agar pelaksanaanya bisa saling terintegrasi satu sama lain.
Prinsipnya new normal bisa mulai dilaksanakan secara efektif dan efisien pada kondisi kasus COVID-19 yang mulai menurun melandai dengan pertambahan kasus yang kecil. Jadi new normal sebaiknya dilakukan dengan cara yang normal sesuai prinsip tersebut di atas.
Menurut Dicky Budiman epidemiolog dari Universitas Griffith (yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 27 Mei 2020), dikatakan tentang penjelasan RO dan RT dalam New Normal, bisa diberlakukan bila RO dan RT nilainya di bawah 1.
RO merupakan angka reproduksi atau potensi penularan dari COVID-19, RO dapat meningkat karena banyak faktor seperti perilaku masyarakat yang lalai dalam memakai masker, lalai dalam jaga jarak, dll perilaku buruk lainnya. Semakin tinggi angka RO maka akan semakin menular, dan sebaliknya RO yang terkendali adalah RO yang mendekati angka nol.
Sedangkan RT atau R effective adalah angka reproduksi yang terjadi setelah adanya intervensi yang dilakukan pemerintah. Beberapa intervensi yang dilakukan misalnya pemberlakuan PSBB hingga lockdown. Angka RT yang ideal untuk penerapan New Normal selama belum adanya vaksin COVID-19 adalah di bawah angka 1. Sebelum menerapkan New Normal, pemerintah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan beberapa indikator untuk dapat dipatuhi oleh semua negara di dunia dalam rangka menyesuaikan kehidupan normalnya sebagai berikut:
- Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.
- Menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19.
- Surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.
Berdasarkan hal tersebut di atas, terkait penerapan New Normal, pemerintah telah melakukan penyesuaian kondisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya di daerah yang dianggap jumlah kasus COVID-19nya sudah mulai mengalami penurunan, untuk mulai menerapkan tatanan baru yang sehat produktif, dan aman terhadap COVID-19.
Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol New Normal melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Protokol kesehatan ini dibuat didasari atas pemikiran bahwa tempat kerja dan pekerja, baik formal maupun tidak formal sangat besar perannya dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Disisi lain, perputaran ekonomi yang sebagian besar berasal dari dunia kerja harus tetap berjalan di saat COVID-19 ini. Oleh sebab itu dalam New Normal perlu penata kelolaan tempat kerja yang sehat produktif dan aman dari COVID-19 sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan tersebut di atas. Diperkirakan ada 4 (empat) provinsi di Indonesia akan mulai melakukan persiapan menuju New Normal, yaitu provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo, yang selanjutnya akan diikuti oleh 25 kabupaten/kota lainnya.
Dalam pelaksanaan penerapan new normal khususnya bagi tempat kerja dan pekerja sektor informal, sebaiknya pemerintah dapat memperkuat PERAN SERTA MASYARAKAT melalui penguatan pemberdayaan masyarakat dalam skala atau lingkup kecil mulai di lingkungan keluarga, RT/RW, Desa/Kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dll termasuk lembaga kemasyarakatan lainnya untuk bisa memulai kehidupan ditatanan baru (New Normal) yang sehat produktif, aman dari COVID-19, yaitu tatanan baru yang masyarakatnya menerapkan kebiasaan perilaku sehat, masyarakatnya mendukung terbangunnya pertumbuhan ekonomi yang produktif, dan terciptanya lingkungan yang aman dari COVID-19, dengan tetap disertai doa kepada Allah SWT.
Dalam penerapan tatanan kehidupan baru (new normal), dibutuhkan kedisiplinan masyarakat terutama dalam penerapan perilaku sehat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Perilaku sehat yang terus dapat dilakukan oleh masyarakat adalah antara lain:
- Gunakan masker dan cuci masker setelah digunakan
- Jaga jarak fisik minimal 1 meter
- CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)
- Setelah bepergian dan tiba di rumah, segeralah mandi dan gantilah pakaian
- Bila kita batuk dan filek, lakukan etika batuk dan bersin yang aman serta segera berobat ke klinik terdekat (tidak perlu ke RS)
- Lakukan isolasi diri atau karantina di rumah setelah kembali dari wilayah pandemi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
Semoga perilaku sehat dan penerapan protokol kesehatan di atas, serta penerapan protokol lainnya dapat menjadi gaya hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan tatanan kehidupan baru (New Normal) yang segera akan diterapkan di Indonesia. Aamiin YRA.
Penulis : Bambang Setiaji (Bamse)
email: setiajiresty@gmail.com
*)Founder Mentari 54/ Facilitator in Community Empowerment/ Health Promotor Specialist/ Lecturer and Observer of Public Health
We are not All in the Same Boat, but We All in the Same Storm
New Normal, Started in the Normal Way
Set Our Vision for a Common Goal
Together We Can
We are New Players, in a New Normal