Fakta Menggelitik Tentang Rokok Elektrik

Banyak yang bilang, rokok elektrik aman, lebih sehat, dapat menjadi alternatif dan tidak berbahaya. Banyak perokok berat yang hijrah demi mengurangi dan berniat berhenti menghisap rokok lagi. Sekaligus cara coba-coba perokok pemula demi gaya hidup kekinian. Sayangnya fakta temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengabarkan fakta-fakta menggelitik yang menarik untuk ditelisik
Rokok elektrik Vaporizer yang dikenal juga dangan nama vape hadir sebagai upaya sebuah perusahaan di Cina untuk memberikan solusi bagi pecandu rokok yang ingin mengurangi dan berhenti merokok. Upaya ini dimulai perusahaan tersebut sejak tahun 2003 dan sudah berkembang pesat hingga kini. Meski kemudian organisasi kesehatan dunia (WHO) meminta para produsen tidak mengklaim bahwa rokok elektrik adalah cara untuk memghentikan kebiasaan merokok.
Penikmat rokok memang lebih merasa tidak bersalah dengan menghisap rokok elektrik ketimbang menghisap rokok biasa. Karena rumor yang berkembang, rokok elektrik jauh lebih aman dan sehat serta hemat karena dapat diisi ulang.
Namun, BPOM menemukan fakta yang tak kalah mencengangkannya sehingga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan segera melarang penggunaannya. Meski belum ditetapkan secara resmi namun rencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 Tentang “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan” dinilai dapat menjadi dasar pelarangan konsumsi rokok elektrik di Indonesia
Beda Rokok Biasa denga Rokok Elektrik
Bahan kimia yang terdapat dalam rokok biasa diantaranya Nikotin, Tar, Sianida, Benzene, Cadmium, Metanol, Asetilena, Amonia, Formaldehida, Hidrogen Sianida, Karbon Monoksida dan Arsenik. Bayangkan dalam sebatang rokok terdapat zat racun tikus (Arsenik) bahkan ada zat pengawet mayat (Formaldehida) sehingga banyak penelitian yang menyebutkan semua zat yang terdapat dalam rokok sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Perbedaan yang mencolok adalah pada rokok elektrik bahan bakarnya cair, bahan bakar tersebutlah yang diubah menjadi uap. Zat yangterkandung dalam cairan tersebut tak lain berupa karsinogen, formaldehida, benzene, nikotin, propilen glikol dan gliserol
Fakta Temuan BPOM
BPOM menemukan beberapa fakta tentang kandungan rokok elektrik yang beredar luas di Indonesia, diantaranya:
- Nikotin, zat yang dapat mengakibatkan kanker dan kecanduan
- Propilen Glikol yang dipakai untuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dapat mengakibatkan Gagal Ginjal
- Perisai, senyawa ini dihasilkan oleh nikotin dan alkaloid dari tembakau yang bisa mempengaruhi sel epitel di paru-paru
- Karbonil, dihasilkan ketika cairan rokok elektrik dipanaskan berubah menjadi uap yang bisa menyebabkan kerusakan pada DNA.
- Diethylene glycol, biasanya senyawa ini dipakai pada cairan antibeku, oli rem, rokok hingga obat obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal.
Berdasarkan temuan fakta tersebut, sudah barang tentu tidak ada dasar yang menyatakan bahwa rokok elektrik lebih sehat dan lebih aman, karena faktanya dapat mengakibatkan berbagai penyakit yangtak kalah mengancam kesehatan.
Alih-alih mengurangi kecanduan rokok dengan beralih ke rokok elektrik, tentu masih lebih tepat tidak merokok sama sakali. Karena dengan berhenti merokok, Anda membuktikan bahwa Anda peduli kesehatan diri sendiri dan orang terdekat Anda.
Dasuciana