Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Ibadah Qurban Aman Dari Covid-19, Sehat dan Produktif

Penulis: Bambang Setiaji*)
Umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia tidak lama lagi akan merayakan Hari Raya Idhul Adha atau lebaran qurban yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah. In Shaa Allah tahun 1441 H ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020. Pada Hari Raya Idhul Adha ini umat muslim diperintahkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT. Namun ibadah qurban tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena ibadah qurban dilaksanakan dalam suasana pandemi COVID-19.

Hari Raya Idhul Adha atau lebaran qurban yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah
Kita ketahui bersama, kasus COVID-19 saat ini jumlahnya terus semakin meningkat. Kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi di Indonesia hingga akhir bulan Juli tahun 2020 ini diperkirakan mendekati sekitar 100 ribuan kasus, sementara total kasus di dunia mendekati sekitar 16 jutaan kasus. Diperkirakan kasus COVID-19 ini akan terus meningkat dalam beberapa bulan ini hingga vaksin penyakit ini ditemukan.
Pemerintah telah melakukan berbagai cara guna mencegah dan mengendalikan COVID-19 ini, mulai cara persuasif berupa penyampaian himbauan tertentu berupa ajakan kepada masyarakat seperti penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun (CTPS), maupun secara koersif berupa larangan-larangan tertentu yang dituangkan dalam peraturan yang lebih mengikat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai zona tertentu mulai dari zona merah, kuning, biru dan zona hijau. Selain itu pemerintah juga telah melakukan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam mengurangi dampak COVID-19.

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Protokol Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Protokol kesehatan ini dibuat didasari atas pemikiran bahwa tempat kerja dan pekerja, baik formal maupun tidak formal sangat besar perannya dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Dalam situasi pademi COVID-19 ini, panitia penyelenggara ibadah qurban baik di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota serta tempat umum lainnya seyogyanya wajib menyelenggarakan ibadah qurban dengan menerapkan protokol kesehatan.
Secara umum protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah qurban menyangkut protokol kesehatan di tempat penjualan hewan qurban dan protokol kesehatan di tempat pemotongan hewan qurban.

Suasana rapat dalam upaya menyelenggarakan ibadah qurban dengan menerapkan protokol kesehatan.
Aspek protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di tempat penjualan hewan qurban adalah menyangkut aspek kesehatan hewan qurban, aspek kesehatan pemelihara atau penjual hewan qurban, dan aspek lingkungan pemeliharaan hewan qurban.
Aspek protokol kesehatan yang perlu diperhatikan di tempat pemotongan hewan qurban adalah menyangkut aspek kesehatan manusia yaitu aspek kesehatan pemotong, kesehatan panitia qurban dan kesehatan masyarakat yang menyaksikan pemotongan hewan qurban. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan qurban, dan aspek penanganan daging, distribusi dan penanganan limbah pemotongan hewan qurban.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah qurban adalah hewan qurban wajib mempunyai surat keterangan kesehatan hewan qurban, hewan terlindung dari terik panas matahari dan hujan, hewan bebas dari rasa haus dan lapar, tidak menyakiti hewan dan membuat hewan stress.
Selanjutnya pemotong hewan qurban, panitia dan masyarakat yang menyaksikan pemotongan hewan wajib melakukan perilaku sehat yaitu minimal menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun (CTPS). Masyarakat yang tidak berkepentingan tidak dianjurkan untuk ikut dalam penyelenggaraan pemotongan hewan. Panitia wajib menyiapkan face shield, sarung tangan, sepatu boot, desinfektan, pengukur suhu tubuh pada saat pelaksanaan pemotongan hewan.
Selanjutnya pengelolaan daging dilakukan secara terpisah dengan jeroan dengan petugas yang berbeda di tempat yang bersih terlindung dari panas dan hujan. Pendistribusian daging diupayakan diantarkan secara langsung oleh panitia ke rumah para penerima qurban (mustahik) dengan memakai kemasan yang ramah lingkungan. Penanganan sampah dan limbah dilakukan secara baik agar tidak mencemari lingkungan.

Menerapkan Protokol Kesehatan dengan maksimal.
Penyebarluasan informasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah qurban ini sebaiknya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh informal lainnya, agar penyelenggaran ibadah qurban di lingkungannya dapat menerapkan protokol kesehatan.
Akhirnya, kita berharap semoga setiap penyelenggara ibadah qurban tahun 2020 ini dapat menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lingkungannya masing-masing, sehingga masyarakat aman dari COVID-19, sehat dan produktif, Aamiin YRA.
Foto-foto : Dokumentasi Pribadi
Bambang Setiaji (Bamse), email: setiajiresty@gmail.com
*)Founder Mentari 54/ Facilitator in Community Empowerment/ Health Promotor Specialist/ Lecturer and Observer of Public Health/ Publich Health Expert/ Staff of Research and Development Center for Public Health Effort
We are not All in the Same Boat, but We All in the Same Storm, Together We Can