Surat 65: Ath Thalaaq

Kali ini ustad pengajian keluarga kami: Bapak Ilhamuddin Qosim, membahas pesan2 yang bisa digali dari surat Ath Thalaag, surat ke 65 kitab suci Al Qur’an. Jumlah ayatnya sedikit, hanya 12ayat, namun banyak hal bisa digali dari surat ini
Arti dan Makna
Arti:
Ath thalaaq berarti cerai, yaitu putusnya hubungan perkawinan (putusnya ikatan pernikahan) disebabkan kata2 dari suami yang dengan tegas dan jelas mengandung maksud untuk memutuskan hubungan perkawinan.
Catatan: bila ada kata “cerai” dari sang suami tetapi tidak fokus, seharusnya tidak dianggap talak. Meskipun demikian kita seharusnya harus hati2 dengan kata “cerai”.
QS 65: 1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[1483].
Jadi setelah suami menyatakan “cerai”, ada masa tenggang waktu. Selama masa tenggang, boleh rujuk kembali (masa iddah adalah masa tenggang untuk rujuk tanpa akad nikah). Masa iddah ini adalah 3 kali haid → atau selama 3 bulan.
QS 65: 2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Catatan:
1. Kalau pasangan tersebut dalam masa tenggang waktu melakukan hubungan badan → ini menganulir ucapan cerai. Jadi pasangan tersebut telah rujuk kembali. Ini mengandung makna bahwa seseorang yang mengucapkan kata “cerai” diberi kesempatan untuk mengalami dampaknya, dan berpikir kembali untuk meneruskan atau menganulirnya.
2. Masa tenggang selama 3 bulan, sang istri masih istrinya (orang lain tidak boleh melamarnya) → hikmahnya adalah untuk mengetahui ada tidak benih janin yang mungkin sudah ada dalam kandungan istrinya.
Makna:
Menyadarkan manusia betapa beratnya menjaga keutuhan rumah tangga, yang ibarat bahtera: ia akan selalu diancam oleh badai, topan, gelombang, karang dan lain sebagainya.
Jadi menjaga keutuhan rumah tangga itu sulit. Oleh kaena itu yang bisa menjaga keutuhan rumah tangga sampai akhir hayat, ada ucapan khusus dari malaikat. Lihat QS 25: 74, 75
QS 25: 74. Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
QS 25: 75. Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam syurga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya,
Pasangan suami istri yang rukun sampai akhir hayat akan mendapat salam khusus dari Allah SWT. Lihat QS 36: 55, 56,
QS 36: 55. Sesungguhnya penghuni syurga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka).
QS 36: 56. Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.
QS 36: 57. Di syurga itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa yang mereka minta.
QS 36: 58. (Kepada mereka dikatakan): “Salam”, sebagai ucapan selamat dari Tuhan Yang Maha Penyayang.
Itulah sebabnya dalam kehidupan di dunia, kita mengenal perayaan “kawin perak” (25 tahun perkawinan), “kawin emas” (50 tahun perkawinan), sebagai bentuk apresiasi kepada pasangan yang berhasil menjaga keutuhan rumah tangganya.
Nabi pernah mengucapkan talak (ini membuktikan, manusia sekelas Nabi saja bisa mengalami seperti ini, karena menjaga rumah tangga memang sulit, apalagi kita) → maka surat ini ditujukan kepada Nabi (seperti pada QS 65: 1) di atas. Kata pertama adalah: “Hai Nabi”…….
Siti Aisyah pernah ditampar ayahnya (Abu Bakar) karena meminta sesuatu yang duniawi kepada Nabi.
Hal ini tertulis pula pada QS 33: 28 sebagai berikut:
QS 33: 28. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah[1212] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.
[1212]. Mut’ah yaitu: suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
Hubungan Surat 65 dan surat 64
Bila surat 64 menjelaskan terbukanya rahasia maka pada surat 65 menjelaskan terbukanya rahasia suami isteri yang selama ini tertutupi bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian.
Oleh karena itu sebelum nikah dianjurkan melakukan ta’aruf (berkenalan dulu sebelum menikah).
Walaupun suami isteri, masing2 ada privasinya, misalnya tidak boleh pegang HP pasangannya, kecuali sudah mendapat ijin. → Lihat QS 4: 4
QS 4: 4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Suami harus rela memberikan mahar yang setelah itu menjadi milik istri. Dan suami boleh menggunakan mahar bila diberikan oleh istrinya. Ini tanda bahwa kita dianjurkan menghargai privasi masing2 meskipun sudah menjadi suami-isteri.
Di samping itu, suami atau istri jangan menceritakan aib pasangannya. → Lihat QS 49: 12
QS 49: 12. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Pesan2 Surat 65: Ath Thalaaq
Pesan utamanya adalah: Sikap terhadap talaq
A. Terimalah kenyataan bahwa setiap rumah tangga adalah target utama iblis untuk dihancurkan. Oleh karena itu waspadalah terhadap kata-kata dan sikap atau perbuatan yang memicu terjadinya perceraian.
Setan selalu menggoda manusia, termasuk pasangan suami istri. Keluarga nabipun jadi target. Lihat QS 65: 1 dan QSS 2: 102
QS 65: 1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[1483].
QS 2: 102. Dan mereka mengikuti apa[76] yang dibaca oleh syaitan-syaitan[77] pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat[78] di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya[79]. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.
Ini menggambarkan bahwa Nabi juga digoda, apalagi kita yang memiliki iman tidak sekuat Nabi. Ayat selanjutnya menunjukkan bahwa salah satu target godaan setan adalah terjadinya perceraian pada keluarga.
Bagaimana cara kita mengantisipasi kejadian seperti ini? Jawabannya adapada QS 64: 14
QS 64: 14. Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1479]. Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.
Jadi kalau ada gangguan dari istri dan anak-anak → jawabannya adalah memaafkan, tidak emosional dan mengampuni mereka, inilah sikap yang diridhai Allah SWT, karena sikap ini adalah tanda orang yang bertaqwa.
Lihat QS 3: 133 – 136
QS 3: 133. Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,
QS 3: 134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
QS 3: 135. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.
[229]. Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil.
QS 3: 136. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.
B. Gunakan kebolehan talaq hanya pada saat yang sangat-sangat diperlukan setelah mohon petunjuk kepada Allah dan melihat tak ada kemungkinan untuk bersatu.
Intinya: bercerai itu boleh. Syariat Nabi Muhammad menganulir syariat Nabi sebelumnya (katholik enggak boleh cerai). Sebab boleh jadi dengan bercerai keadaan menjadi lebih bagus. Lihat QS 4: 130.
QS 4: 130. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
Jadi Allah membenci cerai apabila alasannya tidak jelas. Tetapi kalau alasannya kuat Allah telah memberi kecukupan. Alasannya harus bijak dan dilakukan bila sangat2 diperlukan.
C. Gunakan tenggang waktu untuk berpikir, setelah kata talaq diucapkan. Tenggang waktu untuk berpikir itu disebut dengan istilah iddah, yang hendaknya digunakan dengan baik.
Setelah bilang cerai, masih bisa dianulir selama masa iddah. Kalau sudah lewat masa idah sudah menjadi orang lain. Setelah mengucapkan “cerai” dan bisa rujuk kembali hanya 2 kali. Kata “cerai” ketiga tidak lagi bisa rujuk. Lihat QS 2: 228 – 230
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142]. Quru’ dapat diartikan suci atau haidh.
[143]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa’ ayat 34).
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
[144]. Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwadh. Kulu’ yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut ‘iwadh.
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Bila ada kemelut dalam keluarga, dianjurkan untuk memanfaatkan juru pendamai yang berasal dari keluarga, agar masalah ini hanya diketahui pihak keluarga dan tidak menyebar ke publik. Lihat QS 4: 35
QS 4: 35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
[293]. Hakam ialah juru pendamai.
Dijatuhkan talak 3: tetap berlaku masa iddah (3 bulan) dengan catatan untuk suami tidak bisa rujuk kembali. Tetapi selama 3 bulan istri belum bisa menikah dengan orang lain (siapa tahu sudah hamil). Lihat QS 65: 4
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Waaktu diceraikan, istri mendapat muth’ah, karena setelah itu tidak ada hubungan lagi. Dia hanya “mantan” istri. Akan tetapi ayah harus tetap memberi nafkah dan warisan kepada anaknya, karena tidak ada “mantan ayah”, sekali menjadi ayah ya seterusnya tetap ayah dari anak2nya. Lihat QS 65: 7, juga QS 2: 233.
QS 65: 7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
QS 2: 233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Catatan:
Kalau suami meninggal, istri boleh menikah lagi setelah 4 bulan 10 hari. Lihat QS 2: 234
QS 2: 234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Demikian pesan2 yang bisa digali dari surat Ath Thalaaq, semoga Allah SWT melimpahkan barokahNYA kepada kita semua.