Evaluasi Kemampuan Tenaga Kesehatan

Sebagai tenaga kesehatan, pengetahuan dan ketrampilannya harus terus ditingkatkan. Oleh karena itu setelah tenaga kesehatan memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi), harus terus berusaha meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya melalui program pendidikan keprofesian berkelanjutan. Hampir semua organisasi profesi menetapkan bahwa selama 5 tahun, setiap tenaga kesehatan harus mendapatkan 25 SKP (satuan kredit profesi) agar bisa mendapatkan STR baru melalui proses reregistrasi.
Tahun 2016 adalah tahun pertama diberlakukannya re-registrasi, karena registrasi tenaga kesehatan pertama kali dimulai pada tahun 2011. Namun kenyataanya masih banyak tenaga kesehatan yang belum memperoleh 25 SKP, konsekuensinya adalah harus menempuh evaluasi kemampuan untuk melengkapi syarat jumlah SKP tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) bekerja sama dengan Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Kemkes dan seluruh organisasi profesi kesehatan, telah mengembangkan software evaluasi kemampuan, yang kemudian dilakukan uji coba ke 5 provinsi yaitu DKI Jakarta (18 Nopember), Sumatera Utara (19 Nopember), Jawa Tengah (22 Nopember), Jawa Timur (25 Nopember) dan Sulawesi Selatan (26 Nopember 2016). Sistem yang digunakan adalah computer based test (CBT) yang menyimpan paket soal yang terdiri dari 100 soal untuk masing-masing organisasi profesi. Peralatan yang diperlukan adalah laptop sebagai server dan router untuk koneksi server ke laptop peserta evaluasi kemampuan. Waktu yng disediakan adalah 90 menit untuk 100 soal tersebut.

Tampak peserta dengan penuh konsentrasi mengerjakan soal2 evaluasi kemampuan menggunakan CBT (computer based test)
Sebanyak 10 organisasi profesi ikut serta dalam uji coba evaluasi kemampuan ini, yaitu IFI (Ikatan Fisioterapis Indonesia), PTGI (Persatuan Teknisi Gigi Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia), IKATEMI (Ikatan Elektro Medis Indonesia), PERSAGI (Persatuan Ahli Gizi Indonesia), HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia), PARI (Persatuan Ahli Radiologi Indonesia), IROPIN (Ikatan Refraksionis dan Optisien Indonesia) dan PPGI (Persatuan Perawat Gigi Indonesia).